Hakim Agung MD Pasaribu Meninggal, Pegawai MA Dilarang Melayat ke RSPAD

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 26 Maret 2020 13:42 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
Share :

"Begitu pula jenazah beliau tidak dibawa ke Apartemen Setneg tempat tinggal beliau," sambungnya.

Kata Andi, jenazah MD Pasaribu langsung dikebumikan di Tegal Alur, Jakarta, pada pukul 08.00 pagi tadi. Jenazah tidak dibawa terlebih dahulu ke rumah duka.

"Menurut rencana Pak Pasaribu diberangkatkan dari RSPAD pada pukul 08.00 WIB ke tempat peristirahatan terakhir di Tegal Alur," pungkasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya