JAKARTA – Ketua Panitia Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Farazandi Fidinansyah, mengatakan pihaknya telah menyusun beberapa aturan dalam rapat paripurna pilwagub yang direncanakan digelar pada Senin 6 April 2020.
Ia menjelaskan, aturan yang perlu panlih sesuaikan berkaitan dengan pencegahan penyebaran corona virus disease atau covid-19. Sehingga, nantinya agenda itu hanya berlangsung selama 2 jam.
"Jadi kami harus sederhanakan kembali rangkaian tersebut yang awalnya berjam-jam, maksimal paripurna hanya 2 jam. Jadi kemungkinan ada yang kita pecah, terutama visi-misi dan tanya-jawab akan kami selenggarakan mungkin dengan bantuan teknologi," kata Farazandi kepada Okezone, Jumat (27/3/2020).
Dia menerangkan, agenda pencarian sosok yang akan mengisi kursi DKI-2 hanya akan difokuskan pada pemungutan dan penghitungan suara.
"Kami tetap mengacu pada tatib (tata tertib). Kami laksanakan semua, tapi ini memang dikondisikan, butuh ada penyesuaian dan inisiatif dari panlih juga," ujarnya.
Ia menuturkan, guna menghindari penularan covid-19, jumlah undangan yang hadir dalam rapat paripurna pemilihan wagub juga dibatasi. Menurut dia, diperkirakan jumlahnya tidak lebih dari 200 orang.