Rapat Pemilihan Wagub DKI pada 6 April Hanya Berlangsung 2 Jam

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 27 Maret 2020 09:13 WIB
Rapat DPRD DKI Jakarta. (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Ketua Panitia Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Farazandi Fidinansyah, mengatakan pihaknya telah menyusun beberapa aturan dalam rapat paripurna pilwagub yang direncanakan digelar pada Senin 6 April 2020.

Ia menjelaskan, aturan yang perlu panlih sesuaikan berkaitan dengan pencegahan penyebaran corona virus disease atau covid-19. Sehingga, nantinya agenda itu hanya berlangsung selama 2 jam.

"Jadi kami harus sederhanakan kembali rangkaian tersebut yang awalnya berjam-jam, maksimal paripurna hanya 2 jam. Jadi kemungkinan ada yang kita pecah, terutama visi-misi dan tanya-jawab akan kami selenggarakan mungkin dengan bantuan teknologi," kata Farazandi kepada Okezone, Jumat (27/3/2020).

Dia menerangkan, agenda pencarian sosok yang akan mengisi kursi DKI-2 hanya akan difokuskan pada pemungutan dan penghitungan suara.

"Kami tetap mengacu pada tatib (tata tertib). Kami laksanakan semua, tapi ini memang dikondisikan, butuh ada penyesuaian dan inisiatif dari panlih juga," ujarnya.

Ia menuturkan, guna menghindari penularan covid-19, jumlah undangan yang hadir dalam rapat paripurna pemilihan wagub juga dibatasi. Menurut dia, diperkirakan jumlahnya tidak lebih dari 200 orang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya