KOTA MALANG - Segala upaya dilakukan Kota Malang, Jawa Timur guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Salah satunya dengan melakukan social distancing atau pembatasan sosial di kawasan Jalan Raya Ijen.
Penerapan social distancing di kawasan Jalan Raya Ijen ini merupakan kesepakatan yang diperoleh dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang, usai rapat koordinasi di Aula Mapolresta Malang Kota, Jumat (27/3/2020) sore.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pembatasan sosial di jalan raya ini diterapkan dengan melakukan pengalihan arus di jam-jam tertentu pada hari Sabtu dan Minggu.
"Sesuai rakor kesepakatan dengan Forkopimda tadi kita terapkan social distancing di Jalan Raya Ijen yang akan ditetapkan hari Sabtu dan Minggu," ujar Leonardus.
Leo, demikian dia akrab disapa, menjelaskan, pembatasan interaksi sosial dengan mengalihkan arus lalu lintas di Jalan Raya Ijen dilakukan sejak jam 08.00-12.00 WIB dan 19.00-23.00 WIB pada hari Sabtu dan Minggu-nya.
"Itu kita terapkan mempertimbangkan penilaian waktu dan saat manusia berkumpul. Nanti kalau suatu saat ditetapkan lockdown, saya yakin enggak ada akan pertanyaan-pertanyaan kritis (mengapa diterapkan kebijakan social distancing di jalan raya) seperti ini," terang mantan Wakapolrestabes Surabaya ini.
Ia memastikan langkah yang diambil Forkopimda semata-mata hanya ingin menyelamatkan warga Kota Malang dari bahaya penyebaran virus corona yang terus meningkat.
"Kita mementingkan kepentingan rakyat di atas kepentingan apapun, makanya kita sosialisasikan sebelum hari H-nya. Nanti akan kita pastikan betul akan sangat efektif betul," bebernya.