Sebelumnya, Kemendagri juga memepersilahkan Gedung Diklat Kemendagri di Bali untuk dialihfungsikan sebagai gedung isolasi bagi 205 ABK Kapal Pesiar asal Bali pada Minggu 22 Maret 2020.
Sedangkan, Gedung Diklat Kemendagri yang di Bogor ini merupakan diklat yang ke dua yang dialihfungsikan sebagai fasilitas gedung karantina atau isolasi Covid 19.
Penyiapan gedung diklat Kemendagri di seluruh Indoneisa untuk menjadi alternatif perawatan korban Covid 19 merupakan instruksi Presiden Jokowi ke Mendagri Tito dalam rangka penyediaan sarana untuk antisipasi lonjakan pasien Covid-19 sesuai protokol Kemenkes.
(Awaludin)