MANOKWARI – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menetapkan wilayahnya tanggap darurat Covid-19 setelah 2 warganya positif virus corona.
Ada tiga poin penting yang disampaikan Gubernur Papua Barat terkait status tersebut. Pertama, Gubernur Papua Barat menugaskan gugus tugas percepatan pencegahan dan pengendalian risiko penularan infeksi virus corona disease (Covid-19) Provinsi Papua Barat dan Kabupaten/ Kota untuk segera mencegah dan menanggulangi virus corona semaksimal mungkin.
Kemudian penduduk yang tidak ber-KTP Papua Barat dilarang masuk wilayah. Begitu pula dengan penduduk Papua Barat, yang tidak boleh ke provinsi lain kecuali kebutuhan urgen dan mendesak.
“Penduduk kabupaten/ kota di wilayah di Papua Barat dilarang melakukan kunjungan antar kabupaten/ kota kecuali urusan yang sangat penting dan mendesak, membatasi aktivitas masyarakat, melaksanakan social distancing/physical distancing atau menjaga jarak fisik saat berinteraksi dengan orang lain secara tegas dan benar,” ucap Dominggus Mandacan.