JAKARTA - Langkah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah (lockdown) mendapat dukungan dari kalangan parlemen.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengatakan, khusus untuk karantina Jakarta, sebenarnya bisa dilakukan dengan segera tanpa harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Politikus Partai Gerindra itu menyebut Jakarta sudah bisa langsung dikarantina atau bahkan lockdown.
"Penetapan status karantina wilayah untuk Jakarta sudah bisa dilakukan tanpa perlu menunggu PP tersebut," kata Habiburokhman melalui pesan singkatnya kepada Okezone di Jakarta, Minggu (29/3/2020).
Ia menjelaskan kenapa Ibu Kota bisa langsung dikarantina tanpa harus menunggu PP. Sebab, tidak ada satupun pasal yang mengatur soal karantina rumah dan karantina wilayah dalam Bab VII Undang-Undang Karantina Kesehatan (UU KK) yang mengamanatkan penerbitan PP.
"Keharusan penerbitan PP ada pada Bab IV yang mengatur soal Penetapan dan Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Karena WHO sudah menetapkan corona sebagai pandemi maka situasi saat ini sudah dapat dikatakan sangat darurat," bebernya.
"Dan khusus untuk DKI Jakarta tingkat penyebarannya sangat cepat. Kalau menunggu PP terbit pasti kelamaan dan korban akan banyak sekali," kata dia.
(Rizka Diputra)