PADANG – Memaksimalkan antisipasi penyebaran corona virus disease atau covid-19, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama forkopimda menetapkan kebijakan pembatasan secara selektif untuk mengendalikan laju arus orang masuk melalui daerah-daerah perbatasan.
Dijelaskan, pemberlakuan pembatasan selektif ini dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap mereka yang masuk melalui kawasan perbatasan di delapan pintu masuk Sumbar, baik melalui darat maupun udara.
"Melakukan cek kesehatan yang dilakukan tim medis, Satpol PP bersama TNI-Polri di setiap perbatasan. Tentu tidak akan merasa nyaman bagi yang masuk ke Sumbar. Di mana yang terindikasi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terdekat dan dipertimbangkan akan melakukan karantina selama dua minggu," kata Gubenur Sumbar Irwan Prayitno, Minggu (29/3/2020).
Ia menerangkan, sebenarnya para bupati/wali kota, DPRD, serta masyarakat Sumatera Barat secara umum menghendaki Gubernur memberlakukan lockdown, namun pemberlakuannya ditentukan oleh pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan di Pasal 10.
"Kita mengimbau agar para perantau untuk sementara tidak pulang kampung, terutama yang berada di daerah telah dinyatakan pandemi. Mari kita jaga bersama keselamatan keluarga di kampung halaman. Hal ini juga sesuai kebijakan beberapa daerah, Menko Polhukam, agar masyarakat menahan diri tidak ikut dalam lalu lintas yang berisiko terkena wabah covid-19," terangnya.
Ia mengungkapkan, tindak lanjut pemberlakuan pembatasan selektif tersebut, hari ini dilakukan rapat teknis bersama tujuh kepala daerah yang berada di daerah perbatasan, forkopimda, dan OPD terkait.