JAKARTA - Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang sedianya akan berlangsung pada September mendatang lantaran adanya pandemi virus corona (Covid-19).
Keputusan itu diambil setelah Mendagri Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP menggelar rapat dengar pendapat bersama DPR pada Senin 30 Maret 2020.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya akan membahas tiga opsi dalam penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
"Opsi A (Pilkada serentak pada) 9 Desember 2020, jika penundaan selama 3 bulan. Berarti tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu 29 Mei 2020," terang Pramono dalam keterangannya, Selasa (31/3/2020).
Sedangkan, lanjut dia, opsi B Pilkada serentak dijadwalkan akan dilangsungkan pada 17 Maret 2021, jika penundaan selama 6 bulan. "Opsi C pada 29 September 2021, jika penundaan selama 12 bulan," jelas dia.