JAKARTA - Pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah sepakat untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020 lantaran adanya pandemi virus corona (Covid-19).
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, rapat dengar pendapat bersama DPR tersebut juga menyepakti bahwa pemerintah daerah bisa merealokasi anggaran untuk tahapan Pilkada serentak 2020 dapat digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19.
"RDP juga menyepakati bahwa anggaran Pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19," kata Pramono dalam keterangannya, Selasa (31/3/2020).
"Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik," tambahnya.
Ia menambahkan, penundaan Pilkada serentak juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Pasalnya, kondisi saat ini tidak memungkinkan DPR melakukan revisi UU.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
"Semua juga sepakat bahwa penundaan ini perlu diatur dalam Perppu. Sebab dalam situasi saat ini, revisi UU tampaknya tidak bisa dilaksanakan. Sebab memerlukan rapat-rapat pembahasan oleh Komisi II DPR secara intensif. Padahal ada aturan social distancing," tandasnya.
Seperti diketahui, terdapat tiga opsi yang masih akan dibahas dalam penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.