Pemda Bisa Realokasi Anggaran Pilkada untuk Penanganan Covid-19

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 31 Maret 2020 04:30 WIB
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi (Foto: Okezone.com)
Share :

"Opsi A (Pilkada serentak pada) 9 Desember 2020, jika penundaan selama 3 bulan. Berarti tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu 29 Mei 2020," terang Pramono.

Sedangkan, lanjut dia, opsi B Pilkada serentak dijadwalkan akan dilangsungkan pada 17 Maret 2021, jika penundaan selama 6 bulan.

"Opsi C pada 29 September 2021, jika penundaan selama 12 bulan," kata dia.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya