Kemendes Bentuk Relawan Desa Tanggap Virus Corona

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 31 Maret 2020 11:18 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang 'Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa'.

Kepala Badan Penelitian Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto menjelaskan, dalam surat edaran itu turut mengatur pembentukan relawan desa tanggap Covid-19 untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Ada beberapa protokol kaitannya desa tanggap Covid-19 pertama membentuk relawan desa tanggap Covid-19," kata Eko dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

 

Relawan itu akan dikomandoi oleh kepala desa masing-masing yang beranggotakan dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Para relawan itu diminta menjalin kordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam tugasnya.

"Relawan desa lawan covid, dan bermitra juga dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, karena ini bagian kesatuan mereka kerja dan kordinasi dengan Pemda," ujar Eko.

Adapun tugas dari relawan desa ini antara lain adalah, membuat pusat informasi pencegahan penangan corona, mengetahui penanganan dan pencegahan virus tersebut.

"Cara penularannya harus tahu, ada edukasi, penularan ini lalui droplet jaga jarak, tidak boleh sentuh barang yang ada penularan. Ini bagian yang penting juga," tutup Eko.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya