JAKARTA - Presiden Joko Widodo Jokowi menegaskan pemeritah telah menetapkan virus corona atau covid-19 di Indonesia sebagai faktor risiko tinggi yang menimbulkan darurat kesehatan pada masyarakat.
"Pemerintah telah menetapkan covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).
Keputusan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemi virus corona di Indonesia pun sudah diambil Jokowi dari rapat terbatas kemarin.
"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi.
Baca Juga : Presiden Jokowi: Kita Harus Belajar dari Negara Lain, tapi Tak Bisa Menirunya Begitu Saja
Soal payung hukum aturan tersebut, Jokwoi menjelaskan sudah tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sesuai UU, PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah, ini berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Jokowi.
(Angkasa Yudhistira)