Gegara Malu, Ibu Muda Tega Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan

Agregasi KR Jogja, Jurnalis
Selasa 31 Maret 2020 21:48 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Dikatakan kepolisian yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka berada di rumah tetangganya. Bayi dan tersangka dibawa ke RSUD Temanggung untuk memastikan apakah benar baru melahirkan dan dari hasil wawancara terhadap para saksi dan tersangka diperoleh keterangan bahwa benar bayi tersebut dilahirkan tersangka dan selanjutnya di bungkam mulutnya dengan selimut hingga bayi tersebut meninggal dunia.

Polisi menyita barang bukti berupa sebuah tas warna hitam, selimut warna merah, 2 buah sprei, dan sebuah gunting. Tersangka dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 342 KUHP dan atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya