WFH Diperpanjang, Pendaftaran Nikah Bisa Dilakukan via Online

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 01 April 2020 04:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

3. Pilih nikah di mana

a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

b. Tanggal dan jam

4. Masukkan data calon suami dan calon istri

5. Checklis dokumen

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya