SORONG - Setelah sempat tertahan selama 17 jam, jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Kota Sorong, Papua Barat, akhirnya dimakamkan, pada Selasa 31 Maret 2020, sore.
Jenazah perempuan berusia 47 tahun itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin 30 Maret 2020, dimakamkan sekitar pukul 16.30 WIT, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) KM 10 Masuk.
Juru Bicara Tim Satgas Penanggulangan Covid-19, Ruddy Rudolf Lakku mengatakan, jenazah PDP yang meninggal dunia sudah dimakamkan di TPU KM 10 Masuk.
"Iya tadi sekitar pukul 16.30 WIT sudah dimakamkan, di TPU km 10 masuk," kata Ruddy saat dikonfirmasi.