Selain itu, Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
"Serta Surat edaran dirjen pemasyarakatan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak malalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran cofid19, Tanggal 31 Maret 2020," tambah Victor.
Baca Juga : 8 Cara Aman Mudik di Tengah Pandemi Corona, Jangan Lupa Mengisolasi Diri!
Hasil inventarisir data narapidana pada lapas narkotika sungguminasa sebanyak 24 orang, setelah dilakukan pemeriksaan dan memperhatikan kelengkapan administrasi, maka narapidana yang bersangkutan akan. dibuatkan SK pengeluaran pembebasan dari Lapas.
"Tinggal menunggu putusan dari pusat, dan kan kita respon dan teliti intruksinya," kata dia.
(Angkasa Yudhistira)