Pandemi Corona, Polda Gorontalo Bebaskan Tilang dan Denda Kendaraan Bermotor

Subhan Sabu, Jurnalis
Jum'at 03 April 2020 03:47 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

"Selama masa darurat tersebut tidak dikenakan tilang. Kebijakan ini sudah berlaku mulai 1 April, tilang hanya ditujukan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, misalnya kebut-kebutan," kata Wahyu.

Baca Juga : Polri Harap Tak Ada Lagi Masyarakat Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Corona

Polda Gorontalo juga memutuskan untuk menutup sejumlah layanan masyarakat, seperti pengurusan SIM, STNK, pembuatan SKCK hingga pembayaran PKB. Penutupan layanan sementara ini dilakukan hingga status tanggap darurat corona di Indonesia selesai.

"Masyarakat bisa mengurus STNK atau pajaknya mati setelah masa darurat corona," pungkas Wahyu.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya