Pendataan oleh Disnakertrans, menurut Tarigan sangat dibutuhkan agar para pekerja tersebut bisa mendapat perhatian dari pemerintah pusat di tengah pandemi Covid-19.
"Kami meminta semua perusahaan agar segera melaporkan ke Disnakertrans Kalteng, ataupun kabupaten/kota setempat. Kami minta segera, agar data pekerja Kalteng yang di PHK bisa valid,” tegasnya.
Para pekerja yang dirumahkan informasinya akan mendapatkan kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat.
(Awaludin)