JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly membantah bahwa dirinya berniat untuk membebaskan narapidana narkoba dan korupsi karena telah mengeluarkan Keputusan Menteri.
Menurutnya, Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi bukan untuk membebaskan napi korupsi.
“Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar,” kata Menkumham Yasonna Laoly dalam siaran resminya, Sabtu (4/4/2020).
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Akan Bebaskan Napi Korupsi, Teroris dan Narkoba
Ia menuturkan, bahwa Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lapas rutan maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).