Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, kata dia mengatur pembebasan khusus narapidana yang sudah menjalani masa dua per tiga pidana dan anak yang sudah menjalani setengah masa pidana.
Ia menekankan bahwa, Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak terkait PP 99/2012. Namun kata dia, apabila narapidana narkoba dan korupsi akan dikeluarkan untuk menanggulangi Covid-19 di lapas rutan maka, Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak peraturan PP 99/2012 sehingga perlu direvisi dengan catatan secara ketat.
Misalnya, kata Yasonna, untuk napi kasus narkotika yang masa tahanan 5-10 tahun, yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan, sehingga untuk bandar narkoba yang umumnya dihukum diatas 10 tahun tidak bisa dibebaskan. Sedangkan untuk napi kasus korupsi yakni yang berumur diatas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan dengan pertimbangan kemanusiaan daya imun tubuh yang lemah.
Kendati begitu, sambungnya revisi PP 99/2012 pembahasannya belum dilakukan atau masih sebatas usulan kepada Presiden Jokowi dan belum tentu disetujui atau tidak. “Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas,” jelasnya.
(Arief Setyadi )