JAKARTA - PT Transjakarta dan PT MRT Jakarta akan menerapkan imbauan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tentang mewajibkan penumpang menggunakan masker selama di tranportasi umum.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Nadia Diposanjoyo mengatakan, pihaknya akan menjalankan seruan yang tertera di Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tersebut.
“Selama 6 hari ke depan, Transjakarta mengimbau bagi seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi," kata Nadia, Minggu (5/4/2020).
Dalam penerapan kebijakan yang baru ini, pihaknya tetap mempertahankan kebijakan-kebijakan yang sebelumnya di Transjakarta, yakni menjaga jarak antarpelanggan serta mendeteksi suhu tubuh.
Baca juga: Perintah Anies, Mulai 12 April Penumpang Tanpa Masker Dilarang Naik Transportasi Umum