PURWAKARTA - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat akhirnya menutup sementara pendaftaran pernikahan di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada. Penutupan ini, terkait masih merebaknya wabah virus corona (Covid-19). Kebijakan ini, mulai berlaku terhitung 1 April 2020 lalu.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purwakarta, Tedi Ahmad Junaedi, mengatakan, saat ini untuk permohonan pernikahan yang didaftarkan terhitung 1 April, untuk sementara waktu tidak dilayani dulu. Hal itu, menyusul masih berlakunya tanggap darurat Covid-19.
"Jadi, kami tutup pelayanan di semua KUA untuk sementara waktu," ujar Tedi, kepada Okezone, Senin (6/4/2020).
Meski demikian, akad nikah yang didaftarkan sebelum 1 April 2020, masih tetap dilayani oleh para petugas. Karena saat ini tidak ada pelayanan, pihaknya mengimbau masyarakat agar sementara menunda dahulu pernikahan. Sebab, situasi saat ini tidak memungkinkan untuk menggelar pernikahan.
Kebijakan ini, lanjut Tedi, merujuk pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor P003/DJ.lll/Hk.00.7/04/2020 tanggal 2 April 2020.
Namun, lanjut Tedi, pendaftaran layanan pencatatan nikah masih tetap dibuka. Hanya, mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA. Melainkan ecara online melalui website simkah.kemenag.go.id.
Akan tetapi, pelaksanaan akadnya tidak bisa dilangsunkan dalam masa darurat Covid-19. Dijelaskan Tedi, pada masa darurat Covid-19, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.
"Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA, sementara layanan di luar KUA ditiadakan," ujarnya.
Dia berharap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikan. Sebab, aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah virus corona.
Apalagi, tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda. KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi, serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat. Sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.