Sehubungan dengan adanya wabah virus corona, Kemenag Purwakarta memerpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sampai 21 April 2020.
Meski demikian, kepada jajarannya di KUA, Tedi meminta tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring (online). Termasuk, setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau e-mail petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.
"Adapun, pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis website lainnya tidak diperkenankan," tegasnya.
(Rizka Diputra)