Pandemi Corona, Polda Sumbar Sudah 1.185 Kali Bubarkan Massa

Rus Akbar, Jurnalis
Selasa 07 April 2020 13:17 WIB
Ilustrasi. (Foto : Okezone.com)
Share :

PADANG – Jajaran Polda Sumbar sudah 1.185 kali membubarkan massa semenjak diberlakukannya Operasi Aman Nusa II dalam pencegahan penularan virus corona (Covid-19) periode 19 Maret hingga 6 April 2020.

“Operasi Aman Nusa II merupakan operasi khusus kepolisian dalam penanganan virus corona (Covid-19),” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto, Selasa (7/4/2020)

Satake menambahkan, sejak maklumat Kapolri dikeluarkan beberapa waktu lalu, dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19, masyarakat dilarang menggelar kegiatan yang bisa mengumpulkan orang dalam jumlah banyak. “Seperti pesta, konser, dan lain-lain,” katanya.

Dengan berlakunya Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/lll/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), ia berharap masyarakat di Sumbar tidak mengadakan kegiatan sosial yang menyebabkan berkumpulnya massa. “Baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri,” katanya.

Ia berharap masyarakat tetap tenang dan jangan panik. Masyarakat juga diminta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing masing dengan mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan pemerintah.

“Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang, dilaksanakan tetap dengan menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait dalam pencegahan Covid-19,” ujarnya.

Satake berharap masyarakat tidak menimbun atau membeli kebutuhan pokok secara berlebihan demi kepentingan pribadi.

Baca Juga : Operasional Kendaraan Pribadi di Jakarta Bakal Dibatasi saat PSBB

Selain itu selama operasi tersebut dilakukan Polda Sumbar juga telah melakukan edukasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media.

“Edukasi sebanyak 13.778 kali serta publikasi humas kepada masyarakat sebanyak 39.718 kali,” katanya.

Satake mengingatkan, kepada warga agar tidak terpengaruh apalagi sampai menyebarkan berita-berita yang sumber tidak jelas (hoaks) yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Jangan menyebarkan berita yang tidak jelas sumbernya. Apabila ada informasi yang kurang jelas, dapat menghubungi pihak kepolisian terdekat,” tuturnya.

Baca Juga : Kisah Pengubur Jenazah Korban Covid-19

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya