Darurat Corona, Rusunawa dan PKL di Semarang Bebas Bea Retribusi

Taufik Budi, Jurnalis
Selasa 07 April 2020 12:02 WIB
Ilustrasi PKL. (Foto: Dok Okezone/Arif Julianto)
Share :

SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang membebaskan bea retribusi rusunawa dan pedagang kaki lima (PKL) akibat pandemi virus corona. Kebijakan physical distancing mengakibatkan warga tidak bisa bekerja normal hingga kehilangan mata pencarian.

Pembebasan biaya sewa rusunawa dilakukan selama tiga bulan mulai April sampai Juni 2020. Terdapat tujuh rusunawa yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Semarang.

Demikian pula PKL yang berjualan di tepi jalan Kota Semarang. Selama tiga bulan ke depan mereka tidak dikenakan pungutan.

"PKL kita gratiskan retribusi. Teman-teman yang hari ini ada di tujuh lokasi rusunawa di 27 tower, kita gratiskan tiga bulan ke depan," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Senin 6 April 2020.

Dia mengungkapan, hampir semua lini kehidupan di Kota Semarang mengalami tekanan, termasuk pada aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah mesti hadir ke tengah masyarakat untuk memberikan bantuan, termasuk program membebaskan retribusi.

"Saat ini semua lini lesu akibat corona. Apalagi di Kota Semarang trennya masih naik sehingga banyak usaha yang turun dan sepi, bahkan tidak sedikit pula yang kemudian merumahkan pegawainya. Ini menjadi concern kita bersama," tuturnya.

"Maka Pemkot Semarang lakukan upaya dari dua sisi, baik meringankan pengeluaran, juga mencukupi kebutuhan, dengan pembagian sembako salah satunya," tegasnya.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya