JAKARTA – Polda Metro Jaya siap menindak pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di DKI Jakarta mulai Jumat 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan, untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers disiarkan langsung melalui streaming, Rabu (8/4/2020) mengatakan, penegakan hukum diambil sebagai langkah terakhir setelah dilakukan imbauan tiga kali tapi masih ada yang melanggar PSBB.
“Dalam hal ini ada beberapa ketentuan pidana yang bisa diterapkan,” kata Nana.
Pertama adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kemudian UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan, dan KUHP Pasal Pasal 212, Pasal 14, dan Pasal 218.
“Ini tindak pidana ringan,” ujar mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat ini.
Menurut Nana, Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan siap mengeluarkan acara pemeriksaan singkat (APS) untuk memproses pelanggar.
Nana menyampaikan bahkan polisi tetap mengedepankan upaya persuasif dan humanis dalam mengawal serta menertibkan masyarakat selama PSBB. Upaya hukum akan dilakukan jika setelah diberi imbauan masih ada yang melanggar.
Kapolda mengajak masyarakat menuruti arahan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran corona, mengingat wabah virus yang muncul dari Wuhan, China, itu makin mengkhawatirkan di Ibu Kota.
(Salman Mardira)