Kapolda Metro Beberkan Ketentuan Hukum yang Bisa Menjerat Pelanggar PSBB

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Rabu 08 April 2020 13:32 WIB
Arus lalu lintas di jalanan Jakarta (Okezone.com/Arif)
Share :

Menurut Nana, Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan siap mengeluarkan acara pemeriksaan singkat (APS) untuk memproses pelanggar.

Nana menyampaikan bahkan polisi tetap mengedepankan upaya persuasif dan humanis dalam mengawal serta menertibkan masyarakat selama PSBB. Upaya hukum akan dilakukan jika setelah diberi imbauan masih ada yang melanggar.

Kapolda mengajak masyarakat menuruti arahan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran corona, mengingat wabah virus yang muncul dari Wuhan, China, itu makin mengkhawatirkan di Ibu Kota.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya