"Karena situasi malam, para pelaku melarikan diri, sehingga tim hanya bisa mengamankan 5 boks yang diduga merupakan baby lobster," ujarnya, Rabu (8/4/2020).
Setelah digeledah dan dihitung, barang bukti yang diamankan dari 5 boks sterofoam berisi total 30.431 baby lobster.
"Dengan rincian 30.200 baby lobster jenis Pasir dan 231 baby lobster jenis Mutiara dalam keadaan hidup. Baby lobster ini dikemas dalam 153 kantong plastik beroksigen. Bila dinilai lebih kurang Rp4.576.200.000," jelasnya.
Rencananya, petugas bersama BKIPM Jambi melakukan pelepasliaran baby lobster ke habitatnya dengan lokasi yang sudah ditentukan.
"Untuk saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku," tandasnya.
(Hantoro)