Polisi Gagalkan Penyelundupan 30.431 Baby Lobster Senilai Rp4,5 Miliar

Azhari Sultan, Jurnalis
Rabu 08 April 2020 14:34 WIB
Polisi menggagalkan penyelundupan puluhan ribu baby lobster di Jambi. (Foto: Azhari Sultan/Okezone)
Share :

"Karena situasi malam, para pelaku melarikan diri, sehingga tim hanya bisa mengamankan 5 boks yang diduga merupakan baby lobster," ujarnya, Rabu (8/4/2020).

Setelah digeledah dan dihitung, barang bukti yang diamankan dari 5 boks sterofoam berisi total 30.431 baby lobster.

"Dengan rincian 30.200 baby lobster jenis Pasir dan 231 baby lobster jenis Mutiara dalam keadaan hidup. Baby lobster ini dikemas dalam 153 kantong plastik beroksigen. Bila dinilai lebih kurang Rp4.576.200.000," jelasnya.

Rencananya, petugas bersama BKIPM Jambi melakukan pelepasliaran baby lobster ke habitatnya dengan lokasi yang sudah ditentukan.

"Untuk saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku," tandasnya.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya