Sidang Perdana, Abu Rara Penusuk Wiranto Didakwa Lakukan Teror

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 09 April 2020 17:33 WIB
Mantan Menko Polhukam Wiranto. (Ist)
Share :

Kemudian, saat kendaraan rombongan Wiranto berhenti di depan gapura alun-alun Menes, terdakwa mendekati Wiranto sambil mengambil atau menarik pisau kunai dari manset tangan kirinya dengan menggunakan tangan kanan dan tiba-tiba menusuk perut Wiranto. Terdakwa juga menyerang orang lain dengan cara membabi buta sehingga mengenai dan melukai saksi Fuad Syauqi.

Melihat terdakwa sudah melakukan penyerangan, saksi Fitri Diana langsung mengeluarkan pisau kunai dari dalam manset dan melakukan penyerangan/penusukan terhadap saksi Kompol Dariyanto dari arah belakang sehingga luka di bagian punggung.


Baca Juga : 40 Terduga Teroris Ditangkap Tim Densus 88 Pasca-Penusukan Wiranto

Atas perbuatan ini jaksa menilai Abu Rara telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya