Kemudian, saat kendaraan rombongan Wiranto berhenti di depan gapura alun-alun Menes terdakwa mendekati Wiranto sambil mengambil atau menarik pisau kunai dari dalam manset tangan kirinya dengan menggunakan tangan kanan dan tiba-tiba menusuk pada bagian perut Wiranto. Terdakwa juga menyerang orang lain dengan cara membabi buta sehingga mengenai dan melukai saksi Fuad Syauqi.
Melihat terdakwa sudah melakukan penyerangan maka saksi Fitri Diana langsung mengeluarkan pisau kunai dari dalam manset dan langsung melakukan penyerangan/penusukan terhadap saksi Kompol Dariyanto dari arah belakang menggunakan pisau kunai sehingga luka dibagian punggung.
Baca Juga : Sidang Perdana, Abu Rara Penusuk Wiranto Didakwa Lakukan Teror
Atas perbuatan ini jaksa menilai Abu Rara telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(Erha Aprili Ramadhoni)