Kemudian, PSBB juga ini untuk mengatur lebih ketat lagi penggunaan masker dan tetap berada di rumah di kala pandemi Covid-19.
"Ini bukan kebijakan baru tapi kebijakan yang perkuat Physical Distance, tentang wajib gunakan masker, dan jaga jarak, tetap berada di rumah, ibadah di rumah, kerja di rumah, lakukan kegiatan yang konstruktif di rumah," papar Yurianto.
Oleh sebab itu, Yurianto mengimbau agar masyarakat yang berdomisili dan melakukan aktivitas di Ibu Kota Indonesia ini agar lebih mematuhi aturan pembatasan sosial tersebut.
"Masyarakat berdomisili, dan yang melakukan aktivitas di wilayah DKI diminta patuhi pelaksanaan PSBB," tutup Yurianto.
(Awaludin)