PSBB di Jakarta, Mobil Hanya Boleh Diisi Setengah dari Jumlah Penumpang

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 10 April 2020 05:46 WIB
Ilustrasi mobil-mobil di jalanan Jakarta. (Foto: Dok Okezone/Dede Kurniawan)
Share :

Anies menegaskan bahwa masyarakat harus mematuhi aturan PSBB agar bisa memutus mata rantai penularan virus corona yang saat ini terus mengganas.

Dia melanjutkan, apabila warga melanggar ketentuan PSBB akan dikenakan sanksi berupa pidana. Hal itu tertuang dalam Pasal 27 Pergub 33/2020.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," tegasnya.

Pelaksanaan PSBB terkait pencegahan virus corona ini berlaku selama 14 hari mulai Jumat 10 April dini hari. Aturan itu pun bisa diperpanjang dengan melihat kondisinya.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya