Di antaranya penderita tekanan darah tinggi; pengidap penyakit jantung; pengidap diabetes; penderita penyakit paru-paru; penderita kanker; ibu hamil; dan usia lebih dari 60 tahun.
"Pimpinan tempat kerja wajib melakukan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja," tulis Pasal 10 Ayat (2).
PSBB Jakarta diterapkan mulai Jumat dini hari tadi. PSBB berlangsung selama 14 hari atau sampai 23 April dan bisa diperpanjang.
PSBB diterapkan untuk mengendalikan persebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab covid-19.
(Hantoro)