Hotel di Jakarta Wajib Siapkan Ruang Isolasi Mandiri ketika PSBB

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 10 April 2020 07:01 WIB
Ilustrasi PSBB mencegah persebaran virus corona. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Perhotelan merupakan salah satu jenis usaha yang masih diizinkan beroperasi saat DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat 10 April 2020. Namun, pihak hotel harus menyediakan ruang isolasi mandiri bagi tamu yang ingin menginap.

Hal itu tercantum dalam Pasal 10 Ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

"Terhadap kegiatan perhotelan, penanggung jawab hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri," demikian isi pasal tersebut.

Tidak hanya itu, pemilik hotel juga harus membatasi tamu. Mereka hanya boleh beraktivitas di dalam kamar dengan memanfaatkan layanan serta meniadakan aktivitas atau menutup fasilitas layanan yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.

"Melarang tamu yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas untuk masuk hotel, serta mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja," tulisnya.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya