Penyedia Jasa Konstruksi Wajib Sediakan Sarana Kesehatan saat PSBB

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 10 April 2020 08:01 WIB
Ilustrasi proyek konstruksi. (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Aktivitas kegiatan konstruksi di DKI Jakarta tidak dilarang ketika pelaksanaan pembatasan sosial beskala besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat 10 April 2020. Namun, ada aturan yang harus dipatuhi kepada setiap penyedia jasa kontruksi dalam melindungi pekerjanya dari corona virus disease (covid-19).

Pada Pasal 10 Ayat (5) Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penaganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diatur bahwa setiap pemilik jasa kontruksi harus menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi sarana memadai.

"Menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai dan melarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu, yang memiliki suhu badan di atas normal untuk berada di dalam lokasi kerja," jelasnya.

Selain itu, regulasi mewajibkan setiap penyedia jasa kontruksi untuk membatasi aktivitas pekerja yang berada di kawasan proyek; penyedia jasa pekerjaan konstruksi juga wajib menunjuk penanggung jawab dalam pelaksanaan pencegahan covid-19 di kawasan proyek.

"Menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek," tulisnya.

Tidak hanya itu, penanggung jawab proyek pun harus menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan Covid19 dalam setiap kegiatan penyuluhan keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja (K3) pada pagi hari.

"Lalu melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek," tegasnya.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya