Lenganganya kondisi itupun, disinyalir karena banyak perkantoran yang meliburkan karyawannya mengingat DKI Jakarta menerapkan PSBB hari ini.
"Iya landai dan cenderung sepi, mungkin karena PSBB sudah banyak kantor yang meliburkan karyawannya," kata salah satu petugas KCI Stasiun Bogor.
Gubernur DKI Jakata Anies Baswedan, Kamis malam tadi mengumumkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan mulai 10 hingga 23 April 2020.
Seluruh aturan PSBB wajib dilaksanakan, terutama soal penghentian aktivitas. Hanya beberapa sektor usaha yang masih diijinkan beroperasi.
Dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, mengatur semua kegiatan, baik perekonomian, budaya, pendidikan, agama, dan sosial. Diharapkan, masyarakat bisa tertib dan tetap di dalam rumah.
(Salman Mardira)