BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi kemungkinan besar menerapkan sistem pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pencegahan corona virus disease (covid-19) mulai Rabu 15 April 2020.
"Mungkin besar pada Rabu sudah bisa melakukan PSBB. Penerapan sama dengan DKI Jakarta," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat 10 April 2020.
Pria yang akrab disapa Pepen itu mengatakan pihaknya meniru penerapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, daerah yang berkaitan dengan Jakarta juga akan menerapkan hal sama.
"Kan DKI mengajak bersama dengan kita, Bogor, dan Depok," jelasnya.
Ia menerangkan, PSBB di Kota Bekasi akan berlaku selama 14 hari. Bila pun virus corona belum usai penanganannya, maka PSBB bisa diperpanjang.
Sementara bagi warga yang terdampak PSBB ini, Pemkot Bekasi akan mendata untuk selanjutnya diberi bantuan.
Adapun bentuk batuan sosial, kata Pepen, sampai saat ini belum dapat memerinci apa saja dan total besaran yang akan diperoleh oleh si penerima.
Tapi yang jelas, lanjut dia, bansos tersebut nantinya berupa bantuan tunai langsung serta sembako untuk meringankan beban warga selama PSBB pandemi covid-19.
"Bantuannya sendiri kita sedang hitung karena sekarang sedang pendataan. Di antara uang tunai dan sembako mungkin disisipkan ada uang tunai ada BLT-nya," terangnya.
(Hantoro)