Pemkot Bekasi Belum Dapat Surat Penerapan PSBB Meski Sudah Disetujui Kemenkes

Wisnu Yusep, Jurnalis
Sabtu 11 April 2020 21:31 WIB
Wali Kota Bekasi, Rachmat Effendi (foto: Okezone.com)
Share :

BEKASI - Meski Kementerian Kesehatan sudah memberikan restu untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tetapi Kota Bekasi belum mendapatkan surat resmi mengenai hal tersebut.

Demikian disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (11/4/2020).

Termasuk diakui pria yang disapa Pepen itu mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi persetujuan penerapan PSBB dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Belum terima (persetujuannya penerapan PSBB)," jelas dia.

 

Bila surat persetujuan yang diteken oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah diterimanya, dia memastikan segera menerapkan PSBB seperti DKI Jakarta.

Dia mengatakan, jadwal pelaksanaan PSBB itu nantinya akan dilaksanakan secara serentak dengan Bogor dan Depok. "Ya jelas orang kita ajukannya bersamaan (penerapan PSBB sama dengan Depok, Bogor)," cetusnya.

Diketahui, Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan PSBB untuk wilayah di Jawa Barat yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

PSBB untuk lima daerah ini sebelumnya telah diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Kemenkes.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya