MANADO - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Sulawesi Utara (Sulut) Lumaksono mengatakan, kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado dikarenakan adanya kekhawatiran terkait Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Mereka khawatir adanya covid-19 ini, karena kemarin kita telah melepas 115 asimilasi yang di rumahkan, nah sekarang kondisi lapas di tuminting ini ada 435," ujar Lumaksono, Sabtu (11/4/2020) malam.
Menurut dia, sebagian dari para warga binaan tersebut takut dengan Covid-19 sehingga meminta untuk dibebaskan namun tidak bisa dibenarkan karena sesuai ketentuan.
"Karena ketentuan kita yang dibebaskan itu adalah mereka yang betul-betul narapidana umum, sedangkan yang meminta itu adalah kebanyakan dari narapidana narkoba dan itu tidak termasuk dalam prioritas yang kita asimilasi di rumah," jelas Lumaksono.