Sedang Menyemprot Disinfektan Cegah Corona, Polisi Malah Tangkap Pengedar Narkoba

Ade Putra, Jurnalis
Minggu 12 April 2020 12:48 WIB
Ilustrasi
Share :

KETAPANG - Di Kabupaten Ketapang, ada hal lain yang terjadi saat penyemprotan disinfektan dilakukan warga demi mencegah penyebaran virus corona atau covid-19. Seorang warga Nanga Tayap berinisial YS, ditangkap warga dan kepolisian setempat saat sedang menyemprot disinfektan.

"Yang bersangkutan diamankan pihak Polsek Nanga Tayap bersama warga yang saat itu sedang melakukan penyemprotan disinfektan untuk menangkal penyebaran virus corona pada Minggu kemarin," ujar Kapolres Ketapang AKBP RS Handoyo melalui Kasatres Narkoba Polres Ketapang Iptu Anggiat Sihombing, Minggu (12/4/2020).

Berdasarkan informasi dari warga, kata Anggiat, pemuda 24 tahun ini memang sudah lama diintai karena sering mengedarkan narkoba.

"Penangkapan ini ketika beberapa masyarakat dengan anggota Polsek Nanga Tayap Briptu Suhendri sedang melakukan penyemprotan disinfektan di jalan raya dekat Pos Kamling. Tiba-tiba beberapa masyarakat yang sedang nyemprot, menahan dan menangkap YS," kata Anggiat.

Ia menambahkan, saat itu juga YS digeledah. Hasilnya ditemukan satu paket plastik klip transparan yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram. "Barang haram ini ditemukan di tas kecil selempang yang dibawanya," jelas dia.

Baca Juga : Heboh Suara Dentuman, PVMBG Hanya Akan Fokus Monitor Gunung Api & Erupsi

Berdasarkan keterangan YS, sambung Anggiat, satu paket sabu yang dibawanya itu diperoleh dari HS. Mendapat pengakuan itu, kemudian anggota Polsek Nanga Tayap bersama warga mendatangi rumah HS. Ketika dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya ditemukan 36 paket plastik klip transparan yang diduga berisi sabu seberat 15,58 gram. Ditemukan juga barang bukti lainnya.

Kini, kedua tersangka dan barang temuan dibawa ke Mapolsek dan selanjutnya diserahkan ke Sat Resnarkoba untuk diproses lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap keduanya adalah Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya