Sedang Menyemprot Disinfektan Cegah Corona, Polisi Malah Tangkap Pengedar Narkoba

Ade Putra, Jurnalis
Minggu 12 April 2020 12:48 WIB
Ilustrasi
Share :

Baca Juga : Heboh Suara Dentuman, PVMBG Hanya Akan Fokus Monitor Gunung Api & Erupsi

Berdasarkan keterangan YS, sambung Anggiat, satu paket sabu yang dibawanya itu diperoleh dari HS. Mendapat pengakuan itu, kemudian anggota Polsek Nanga Tayap bersama warga mendatangi rumah HS. Ketika dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya ditemukan 36 paket plastik klip transparan yang diduga berisi sabu seberat 15,58 gram. Ditemukan juga barang bukti lainnya.

Kini, kedua tersangka dan barang temuan dibawa ke Mapolsek dan selanjutnya diserahkan ke Sat Resnarkoba untuk diproses lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap keduanya adalah Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya