PEKANBARU – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengabulkan permohonan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemkot Pekanbaru, dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Ibu Kota Riau.
Sekertaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer mengatakan, pihaknya sudah siap memberlakukan PSBB yang kini sudah disetujui oleh pemerintah pusat. Namun, sebelumnya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) rapat dulu di antaranya membahas waktu penerapannya.
"Kita sedang rapatkan bersama Fokompinda Pekanbaru," kata M Noer Senin (13/4/2020).
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT mengatakan, PSBB diperlukan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19, mengingat sudah enam warga kota itu positif terjangkit virus corona.