Di Tengah Pandemi Corona, Ribuan Calon Pengantin Daftar via Online

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 13 April 2020 12:32 WIB
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Kementerian Agama menyatakan layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dihentikan sejak 1 April 2020. Proses pendaftaran kemudian dilakukan secara daring (online) melalui situs simkah.kemenag.go.id.

Hal itu sebagai upaya pencegahan persebaran corona virus disease (Covid-19). Namun, bukan berarti layanan pencatatan dan akad nikah berhenti.

Dijelaskan, layanan pencatatan dan akad terus berjalan untuk calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April. Jumlahnya bahkan mencapai puluhan ribu.

"Sekarang kita tidak menyelenggarakan layanan pernikahan bagi mereka yang terdaftar setelah 1 April. Calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April, jumlahnya besar, sehingga masih terjadi peristiwa nikah," jelas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Senin (13/4/2020).

Ia mengungkapkan, di Jawa Timur saja misalnya ada 18 ribu calon pengantin yang sudah terdaftar sebelum 1 April. Di Sulawesi Selatan hampir 2 ribu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya