JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan warga binaan pemasyarakatan yang dibebaskan karena asimilasi terkait pandemi Covid-19 akan terus diawasi. Bila mereka kembali berbuat kejahatan akan mendapatkan sanksi berat.
“Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke straft cell (sel pengasingan). Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru,” kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).
Saat ini, kata Yasonna, sudah lebih dari 35 ribu warga binaan pemasyarakatan yang menjalani program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19. Mereka adalah warga binaan pemasyarakatan yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman.
Baca Juga: Mayoritas Pasien Covid-19 Meninggal Usia di Atas 50 Tahun
Dari jumlah tersebut, tercatat ada 10 warga binaan yang kembali berulah saat menjalani program asimilasi dan integrasi. Mereka kembali ditangkap karena kasus mencuri, mabuk dan kekerasan, serta kasus narkoba.