Polisi Akan Kenakan Sanksi Pidana bagi Pelanggar PSBB di Kota Bekasi

Wisnu Yusep, Jurnalis
Senin 13 April 2020 09:45 WIB
Ilustrasi PSBB untuk mencegah persebaran virus corona. (Foto: Dok Okezone/Arif Julianto)
Share :

BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota akan mengenakan hukuman pidana bagi pelanggar bila pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah mulai diterapkan. Warga yang melanggar bakal dikenakan sanksi 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.

Ketentuan itu merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Tapi tentunya saat awal kita sosialisasikan dahulu. Kemudian juga itu opsi terakhir jika kita sudah beri peringatan tapi masih tetap menolak," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko, Senin (13/4/2020).

Dia mengaku tidak akan tebang pilih terhadap pelanggar PSBB. Sebab hal itu untuk melakukan pencegahan persebaran virus corona atau covid-19.

"Ketika sudah berlaku PSBB, kita akan lakukan tindakan dengan tegas sesuai undang-undang berlaku," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya