Ia menjelaskan, seluruh pekerja yang di-PHK itu sangat berharap bisa menerima kartu prakerja. Namun sebagian dari mereka belum melengkapi berkas, sehingga proses verifikasi dari Provinsi Banten belum bisa dilakukan.
"Kemarin ada yang harus dibalikin lagi, karena datanya kurang lengkap. Jadi memang mereka yang terkena PHK itu harus melapor ke kita, setelah berkas lengkap kita kirim ke provinsi untuk diverifikasi. Jika sudah sesuai, baru dikirim ke Kementerian untuk didata lebih lanjut menerima kartu prakerja," katas Yantie.
Terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel, Gusri Effendi menjelaskan, ada sekitar 20 ribu orang yang menggantungkan nasibnya bekerja di sektor kepariwisataan. Dari jumlah itu, 75 persen berstatus pekerja lepas atau outsourcing dan paruh waktu.
"Di hotel dan restoran ada pegawai tetap, lepas, dan paruh waktu. Saya perkirakan, kalau 20 ribu orang yang bergantung kerjanya di restoran dan hotel, 75 persen itu pegawai lepas. Sebagian besar sudah dirumahkan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)