Sekadar diketahui, Tio Pakusadewo pernah ditangkap atas kepemilikan sabu pada 2018 silam. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani rehabilitasi setelah dinyatakan positif narkoba.
Namun setelah lewat tiga bulan, dia dipindahkan ke Rutan Cipinang. Menurut surat keterangan RS Bhayangkara tempat dirinya menjalani rehabilitasi, sang aktor tidak kooperatif selama mengikuti program.
Sehingga pihak rumah sakit meminta Tio lebih baik ditempatkan di rumah tahanan kala itu. Pada kasus tersebut, Tio dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Rizka Diputra)