BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu 15 April 2020 mendatang. Seluruh warga yang ada di Kabupaten Bekasi akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
"Untuk bantuan terhadap masyarakat tentu saja ada beberapa pintu, melalui dana desa, bantuan provinsi, bantuan presiden, kartu prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), termasuk bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, Selasa (14/4/2020).
Pembagian bantuan itu, kata dia, untuk mengantisipasi gejolak di kalangan masyarakat ketika PSBB diberlakukan.
"Ini untuk mengantisipasi gejolak di masyarakat terhadap pemberlakukan PSBB yang ada di Kabupaten Bekasi," ungkapnya.