Jika Idap Gejala Covid-19, Berikut Cara Warga Jakarta Melaporkan Diri

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 14 April 2020 16:03 WIB
Ilustrasi. (Foto : Shutterstock)
Share :

Setelah itu, masyarakat yang diduga mengidap Covid-19 juga harus memberikan data diri lengkap termasuk kontak kerabat yang beraktivitas erat bersama dirinya selama 14 hari sebelumnya.

"Lalu, melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari. Rutin disinfeksi mandiri lingkungan rumah," ujarnya.

Saat ini, Jakarta sedang menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona. Pembatasan itu meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan dan fasilitas umum, hingga moda transportasi. Kebijakan PSBB akan sudah berlangsung dari 10 April hingga 23 April 2020.

Baca Juga : Pasien Sembuh dari Covid-19 di Jakarta Bertambah 21 Jadi 163 Orang

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya