Nekat Menjambret, Penerima Asimilasi Corona di Bandung Kembali Diringkus

CDB Yudistira, Jurnalis
Selasa 14 April 2020 17:54 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku penjambretan. (Foto: Shutterstock)
Share :

Setelah menangkap AIH, polisi mengejar pelaku lainnya. Tidak butuh lama, polisi juga amankan MME. Keduanya ditangkap pada Senin 13 April sore di dua lokasi di Kota Bandung.

Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan satu motor yang digunakan saat beraksi dan satu ponsel hasil rampasan yang belum sempat dijual.

"Kita jerat keduanya dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai dengan kekerasan. Mereka diancaman pidana penjara paling singkat lima tahun," pungkasnya.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya